Baca Juga: Arti Status PPKM Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4
7. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pada PTM wajib telah menerima vaksinasi. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, maka pelaksanaan tugas pembelajaran/pembimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Demikianlah informasi mengenai pembelajaran di sekolah selama pemberlakuan PPKM Level 1 Jawa-Bali, Adjarian.
Coba Jawab! |
Sebutkan peraturan yang mengatur PPKM Level 1 Jawa-Bali tahun 2022! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Simak video berikut, yuk!