4 Contoh Hukum Tidak Tertulis

By Nabil Adlani, Rabu, 9 November 2022 | 19:20 WIB
Hukum adat termasuk salah satu contoh hukum tidak tertulis. (unsplash/Polina Kuzovkova)

adjar.id Hukum tidak tertulis termasuk jenis hukum berdasarkan bentuknya.

Hukum merupakan pagar pembatas agar kehidupan manusia aman dan damai, Adjarian.

Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi.

Hukum tidak tertulis ini dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

Nah, hukum tidak tertulis merupakan norma atau peraturan tidak tertulis yang sudah digunakan oleh warga dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum tidak tertulis ini tidak dicantumkan di dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum ini dianggap tidak konsisten, karena hukum tidak tertulis peraturannya bisa diubah-ubah sewaktu-waktu.

Perubahan hukum ini dilakukan sesuai dengan kepentingan dan keadaan yang dikehendaki dalam masyarakat.

Sehingga, hukum tidak tertulis ini akan berubah-ubah sesuai keadaan yang sedang terjadi.

Nah, berikut beberapa contoh hukum tidak tertulis yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Hukum Perdata: Pengertian, Sumber, dan Pembagian

Contoh Hukum Tidak Tertulis

1. Hukum Adat

Hukum adat adalah keseluruhan norma atau kaidah tidak tertulis yang berasal dari kebiasaan masyarakat.

Tujuan adanya hukum adat ini adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan di masyarakat.

Orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum adat akan mendapatkan sanksi.

Di Indonesia, hukum adat telah tumbuh dan berkembang sudah sejak zaman dahulu, tepatnya sebelum tahun 1927.

2. Dekrit Presiden

Dekrit Presiden adalah keputusan yang dikeluarkan oleh kepala negara atau presiden atas permasalahan yang penting, mendesak, dan darurat.

Dalam sejarah di Indonesia, Dekrit Presiden sudah dua kali dikelurkan oleh Soekarno dan Abdurrahman Wahid.

Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1950, sementara Abdurrahman Wahid mengeluarkan Dekrit Presiden pada 23 Juli 2001.

3. Pidato Presiden

Pidato presiden adalah suatu pemeikiran yang dikeluarkan oleh presiden dan disampaikan di hadapan umum.

Biasanya pidato presiden ini disampaikan saat pembukaan atau peresmian suatu acara dan saat negara dalam kondisi mendesak.

4. Pengambilan Keputusan Berdasarkan Musyawarah

Musyawarah adalah pembahasan untuk menyatukan pendapat sesuai dengan masalah yang dihadapi secara bersama-masa.

Musyawarah ini dilakukan sesuai dengan hari nurani agar didapatkan keputusan bersama yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Pengertian dan Contoh Hukum Publik

Nantinya musyawarah ini akan menghasilkan mufakat, yaitu sesuatu yang sudah disetujui sebagai keputusan bersama.

Nah, itu tadi contoh hukum tidak tertulis di Indonesia, salah satunya adalah hukum adat.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud dengan hukum tidak tertulis?

Petunjuk: Cek halaman 1.