adjar.id – Hukum tidak tertulis termasuk jenis hukum berdasarkan bentuknya.
Hukum merupakan pagar pembatas agar kehidupan manusia aman dan damai, Adjarian.
Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi.
Hukum tidak tertulis ini dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
Nah, hukum tidak tertulis merupakan norma atau peraturan tidak tertulis yang sudah digunakan oleh warga dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum tidak tertulis ini tidak dicantumkan di dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum ini dianggap tidak konsisten, karena hukum tidak tertulis peraturannya bisa diubah-ubah sewaktu-waktu.
Perubahan hukum ini dilakukan sesuai dengan kepentingan dan keadaan yang dikehendaki dalam masyarakat.
Sehingga, hukum tidak tertulis ini akan berubah-ubah sesuai keadaan yang sedang terjadi.
Nah, berikut beberapa contoh hukum tidak tertulis yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari.