Oleh karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila bukan merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Pancasila tidak terdapat dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Dasar hukum tertinggi adalah UUD 1945, sehingga setiap pasal di dalamnya merujuk pada nilai-nilai Pancasila dan keberadaan UUD 1945 menjadi sumber dari perundang-undangan lain.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 memiliki keterkaitan dengan lima sila Pancasila, di antaranya:
1. Pasal 29 UUD 1945 yang menjadi terjemahan dan upaya pelaksanaan dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Pasal 35 UUD 1945 yang erat kaitannya dengan usaha pelaksanaan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3. Pasal 1 UUD 1945 tentang bentuk dan kedaulatan serta Pasal 25 UUD 1945 tentang wilayah negara merupakan pelaksanaan dari sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia.
4. Pasal 33 dan 34 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial merujuk pada sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nah, itulah Adjarian, hubungan Pancasila dan UUD 1945 yang saling terikat erat.
Coba Jawab! |
UUD 1945 disebut sebagai hukum dasar. Apa itu hukum dasar? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |