Hubungan Pancasila dan UUD 1945
Lima sila Pancasila tertulis jelas dalam Pembukaan UUD 1945, yang membuat adanya hubungan antara Pancasila dan UUD 1945.
Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 tidak bisa diamandemen seperti Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
Menurut Mahkamah Konstitusi, yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan UUD hanya pasal-pasal dalam UUD 1945, tidak termasuk Pembukaan UUD 1945.
Pancasila merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan sendirinya tidak terdapat ruang untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara.
UUD 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara.
Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara yang diatur dalam UUD 1945, semuanya mendasar pada lima sila Pancasila.
Oleh karena itu, UUD 1945 menjadi dasar dalam seluruh peraturan perundang-undangan yang disahkan di Indonesia, Adjarian.
UUD 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hukum dasar adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peratuan perundang-undangan di bawah UUD 1945.
“UUD 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 berserta cita-cita berbangsa dan bernegara.”
Baca Juga: Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia