adjar.id – Pancasila dan UUD 1945 memiliki hubungan yang erat.
Lima sila Pancasila dituliskan di dalam Pembukaan UUD atau Undang-Undang Dasar 1945.
Kelima sila tersebut digali berdasarkan nilai-nilai dan tradisi yang berkembang selama berabad-abad di Indonesia, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai hubungan Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Pancasila menjadi landasan dalam pelaksanaan cita-cita berbangsa dan bernegara di Indonesia sehingga Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar filosofi negara memiliki arti bahwa setiap muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila merupakan titik temu seluruh warga negara yang menyatukan keberagaman bangsa Indonesia.
Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan ideologi, sebagai instrumen pemersatu keberagaman bangsa Indonesia.
Berikut penjelasan mengenai hubungan Pancasila dan UUD 1945.
“Pancasila adalah norma dasar yang menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.”
Baca Juga: Peluang Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari