Perbedaan Desa Lama dan Desa Baru dalam Perspektif UU Desa, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Desa lama dan desa baru memiliki beberapa perbedaan menurut prespektif undang-undang.
Desa lama dan desa baru memiliki beberapa perbedaan menurut prespektif undang-undang. (pexels/Yen Nguyen)

adjar.id – Berdasarkan perspektif UU desa, terdapat beberapa perbedaan desa lama dan desa baru.

Reformasi mengenai kebijakan tentang desa akan terlihat jelas jika sudah memahami konten UU No.6 tahun 2014.

Hal ini akan terlihat jelas jika dibandingkan dengan peraturan tentang desa sebelumnya Adjarian.

Nah, kali ini kita akan membahas salah satu materi PPKn kelas 10 Kurikulum Merdeka, yakni seputar perbedaan desa lama dan desa baru dalam perspektif UU desa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa).

Undang-undang yang mengatur tentang desa saat ini adalah UU No.6 tahun 2014.

Aspek perubahan fundamental dalam UU No.6 tahun 2014 tersebut akan jelas jika dibandingkan dengan kebihjkan tentang desa yang terdapat dalam perundang-undangan sebelumnya.

Sebelum adanya UU No.6 tahun 2014, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa adalah UU No.32 tahun 2004 dan PP No.72/2005.

O iya, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk pada Pancasila dan UUD 1945.

Berikut penjelasan mengenai perbedaan desa lama dan desa baru dalam perspektif UU desa.

“Peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD 1945 harus merujuk pada pasal atau ayat dalam UUD 1945.”

Baca Juga: Apa Bedanya Kelurahan dan Desa?

Perbedaan Desa Lama dan Desa Baru

Konsep desa yang lama berada dalam UU No.32 tahun 2004 dan PP Nomor 72/2005, sementara konsep desa baru berada dalam UU No.6 tahun 2014.

1. Desa Lama

Payung hukum mengenai desa lama terdapat pada UU No.32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005.

Asas utama dari desa lama adalah desentralisasi-residualitas yang kedudukannya sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota.

Pada desa lama, posisi dan peran dari kabupaten/kota snagat besar dan luas dalam mengatur serta mengurus desa.

Penyampaian kewenangan dan program dari daerah ini sifatnya target dengan lokasi desa sebagai proyek dari atas.

Desa sebagai posisi dalam pembangunan ialah sebagai objek dengan model pembangunan berupa goverment driven development atau community driven development.

O iya, pendekatan dan tindakan yang dilakukan pada konsep desa lama, yaitu menggunakan imposisi dan mutilasi sektoral.

“Desentrasilasi-residualitas merupakan asas utama yang diterapkan pada konsep desa lama.”

2. Desa Baru

Baca Juga: Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Desa

Payung hukum mengenai desa baru terdapat dalam UU No.6 tahun 2004 dengan asas utama yang digunakan adalah rekognisi-subsidiaritas.

Kedukan dari konsep desa baru adalah sebagai pemerintahan masyarakat yang hybrid antara pemerintahan yang mengatur dirinya sendiri dan pemerintahan sendiri.

Kabupaten/kota memiliki kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa.

Hal ini termasuk dalam mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang tidak perlu ditangani langsung oleh pemerintah pusat.

Penyampaian kewenangan dan program dari konsep desa baru ini berupa mandat yang menjadikan desa sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Selain itu, orang desa juga bisa melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya sendiri.

Posisi dalam pembangunan, desa baru ini berperan sebagai subjek dengan model pembangunannya berupa village drivent development atau pembangunan dengan basis desa.

Pendekatan dan tindakan yang dilakukan pada desa baru ini berupa fasilitasi, konsolidasi, dan emansipasi.

Nah, itulah beberapa perbedaan desa lama dan desa baru dalam perspektif UU desa.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud dengan desa?

Petunjuk: Cek halaman 1.