Payung hukum mengenai desa baru terdapat dalam UU No.6 tahun 2004 dengan asas utama yang digunakan adalah rekognisi-subsidiaritas.
Kedukan dari konsep desa baru adalah sebagai pemerintahan masyarakat yang hybrid antara pemerintahan yang mengatur dirinya sendiri dan pemerintahan sendiri.
Kabupaten/kota memiliki kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa.
Hal ini termasuk dalam mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang tidak perlu ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
Penyampaian kewenangan dan program dari konsep desa baru ini berupa mandat yang menjadikan desa sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Selain itu, orang desa juga bisa melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya sendiri.
Posisi dalam pembangunan, desa baru ini berperan sebagai subjek dengan model pembangunannya berupa village drivent development atau pembangunan dengan basis desa.
Pendekatan dan tindakan yang dilakukan pada desa baru ini berupa fasilitasi, konsolidasi, dan emansipasi.
Nah, itulah beberapa perbedaan desa lama dan desa baru dalam perspektif UU desa.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan desa? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |