Perbedaan Desa Lama dan Desa Baru dalam Perspektif UU Desa, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Desa lama dan desa baru memiliki beberapa perbedaan menurut prespektif undang-undang. (pexels/Yen Nguyen)

Perbedaan Desa Lama dan Desa Baru

Konsep desa yang lama berada dalam UU No.32 tahun 2004 dan PP Nomor 72/2005, sementara konsep desa baru berada dalam UU No.6 tahun 2014.

1. Desa Lama

Payung hukum mengenai desa lama terdapat pada UU No.32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005.

Asas utama dari desa lama adalah desentralisasi-residualitas yang kedudukannya sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota.

Pada desa lama, posisi dan peran dari kabupaten/kota snagat besar dan luas dalam mengatur serta mengurus desa.

Penyampaian kewenangan dan program dari daerah ini sifatnya target dengan lokasi desa sebagai proyek dari atas.

Desa sebagai posisi dalam pembangunan ialah sebagai objek dengan model pembangunan berupa goverment driven development atau community driven development.

O iya, pendekatan dan tindakan yang dilakukan pada konsep desa lama, yaitu menggunakan imposisi dan mutilasi sektoral.

“Desentrasilasi-residualitas merupakan asas utama yang diterapkan pada konsep desa lama.”

2. Desa Baru

Baca Juga: Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Desa