(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
“Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan perekonomian nasional yang terdiri dari lima ayat.”
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Nah, itulah pasal dalam UUD 1945 yang terkait perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, yaitu pasal 33 dan pasal 34.
Coba Jawab! |
Apa isi Pasal 33 UUD 1945? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video ini juga, yuk!