Pasal dalam UUD 1945 yang Terkait Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali pada tahun 1999-2002 berbarengan dengan terjadinya reformasi di Indonesia.
Salah satu hasil perubahan terhadap UUD 1945 adalah mengenai sistematikanya.
Sebelum amandemen, sistematika UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal, 15 bab, 48 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat tambahan.
Setelah diamandemen, sistematika UUD 1945 berubah menjadi, pembukaan (4 alinea), Batang Tubuh (21 Bab, 73 pasal, dan 170 ayat), 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Ada banyak pasal yang terdapat dalam UUD 1945 yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara.
Salah satunya tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, yang terdapat dalam:
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Perubahan UUD 1945 setelah Amandemen, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka