Di dalam naskah drama, tanda titik dua digunakan setelah kata yang menunjukkan pelaku dalam percakapan.
Contoh:
Budi : "Mengapa kamu tidak mau mengakuinya?"
Tomo : "Aku sungguh tidak melakukannya."
5. Digunakan di antara jilid atau nomor dan halaman, surah dan ayat dalam kitab suci, judul dan anak judul karangan, nama kota dan penerbit pada daftar pustaka
Contoh:
Majalah Bobo, XLIX, No. 40/2022: 7
Kumpulan Cerpen Bobo: Teman yang Dirindukan
Tawa di Gudang Tua. Jakarta: Pustaka Ola.
Nah, itulah penjelasan aturan penggunaan tanda baca dalam bahasa Indonesia berupa tanda titik dua (:), Adjarian.
Aturan tersebut mengacu pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Baca Juga: Materi TWK CPNS Penggunaan Tanda Baca dalam Bahasa Indonesia
Coba Jawab! |
Kapan tanda titik dua tidak perlu digunakan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |