adjar.id - Tentara Nasional Indonesia memiliki tugas pokok terkait dengan penegakan kedaulatan negara.
Tugas-tugas TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, TNI dibagi tiga matra, yaitu darat, laut, dan udara.
Angkatan Darat, Laut, dan Udara memiliki cakupan pertahanan masing-masing yang terintegritas.
Kita sebagai warga negara Indonesia patut berbangga dengan kehadiran prajurit profesional TNI yang siap membela dan mempertahankan keutuhan NKRI.
Tanpa adanya TNI, pertahanan dan keamanan negara tidak bisa kokoh seperti saat ini, Adjarian.
Nah, dalam rangka memperingati HUT ke-77 TNI, kali ini kita akan belajar apa saja tugas TNI.
Mulai dari tugas-tugas pokok kemiliteran, hingga tugas masing-masing matra.
Simak, yuk!
Tugas Pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tugas pokok TNI tertera di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004. Berikut uraiannya.
Baca Juga: Mengapa 5 Oktober Diperingati sebagai Hari Ulang Tahun TNI?
1. Melaksanakan operasi militer untuk perang
2. Melaksanakan operasi militer selain perang, yaitu:
- Mengatasi gerakan separatisme bersenjata.
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Ikut melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
- Membantu tugas pemerintahan di daerah.
Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT TNI ke-77 yang Diperingati Tanggal 5 Oktober
- Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Tugas TNI Angkatan Darat
Berikut tugas TNI Angkatan Darat sesuai yang tercantum di UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 8.
1. Melaksanakan tugas TNI matra darat bidang pertahanan.
2. Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain.
3. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat, serta
4. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Tentara
Tugas TNI Angkatan Laut
Berikut tugas TNI Angkatan Laut sesuai yang tercantum di UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 9.
1. Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan.
2. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
3. Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut, serta
5. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Tugas TNI Angkatan Udara
Berikut tugas TNI Angkatan Udara sesuai yang tercantum di UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 10.
1. Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan.
2. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Baca Juga: Daftar Urutan Pangkat TNI Angkatan Darat, Salah Satunya Brigjen
3. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara.
4. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Nah, itulah tugas-tugas Tentara Nasional Indonesia sesuai Undang-Undang, Adjarian.
Coba Jawab! |
Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang Tentara Nasional Indonesia! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video berikut ini, yuk!