- Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Tugas TNI Angkatan Darat
Berikut tugas TNI Angkatan Darat sesuai yang tercantum di UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 8.
1. Melaksanakan tugas TNI matra darat bidang pertahanan.
2. Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain.
3. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat, serta
4. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Tentara