adjar.id - Tentara Nasional Indonesia memiliki tugas pokok terkait dengan penegakan kedaulatan negara.
Tugas-tugas TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, TNI dibagi tiga matra, yaitu darat, laut, dan udara.
Angkatan Darat, Laut, dan Udara memiliki cakupan pertahanan masing-masing yang terintegritas.
Kita sebagai warga negara Indonesia patut berbangga dengan kehadiran prajurit profesional TNI yang siap membela dan mempertahankan keutuhan NKRI.
Tanpa adanya TNI, pertahanan dan keamanan negara tidak bisa kokoh seperti saat ini, Adjarian.
Nah, dalam rangka memperingati HUT ke-77 TNI, kali ini kita akan belajar apa saja tugas TNI.
Mulai dari tugas-tugas pokok kemiliteran, hingga tugas masing-masing matra.
Simak, yuk!
Tugas Pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tugas pokok TNI tertera di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004. Berikut uraiannya.
Baca Juga: Mengapa 5 Oktober Diperingati sebagai Hari Ulang Tahun TNI?