Mengenal Tugas Pokok TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara

By Jestica Anna, Rabu, 5 Oktober 2022 | 13:20 WIB
Tugas pokok dan setiap angkatan Tentara Nasional Indonesia tercantum di dalam UU No. 34 Tahun 2004. (Dok. TNI Angkatan Udara)

1. Melaksanakan operasi militer untuk perang

2. Melaksanakan operasi militer selain perang, yaitu:

- Mengatasi gerakan separatisme bersenjata.

- Mengatasi pemberontakan bersenjata

- Mengatasi terorisme

- Mengamankan wilayah perbatasan

- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

- Ikut melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.

- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.

- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.

- Membantu tugas pemerintahan di daerah.

Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT TNI ke-77 yang Diperingati Tanggal 5 Oktober