Syarat Naturalisasi Menjadi Warga Negara Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 26 September 2022 | 10:30 WIB
Proses naturalisasi menjadi warga negara Indonesia memiliki beberapa syarat menurut undang-undang. (pexels/Riccardo)

adjar.id – Untuk menjadi warga negara Indonesia, ada beberapa syarat naturalisasi ataupewarganegaraan yang harus dipenuhi.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No.12 Tahun 2006 tentangKewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-Undang ini membahas mengenai orang-orang yang bisa menjadi warga negara Indonesia atau WNI, Adjarian.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai syarat-syarat naturalisasi menjadi warga negara Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah pendudukn sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya.

Penduduk ini juga memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negaratersebut.

Orang yang menjadi warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia asli dan orangasing yang disahkan dengan Undang-Undang menjadi warga negara Indonesia.

Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis akan menjadi warga negara Indonesia.

Sedangkan orang dari bangs asing untuk menjadi warga negara Indonesia harusmengajukan permohonan lebih dahulu kepada pemerintah Indonesia.

Yuk, kita cari tahu syarat naturalisasi menjadi warga negara Indonesia berikut ini, Adjarian!

“Proses permohonan bangsa asing menjadi warga negara Indonesia dinamakandengan naturalisasi atau pewarganegaraan.”

Baca Juga: Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Syarat Naturalisasi

Adjarian, permohonan naturalisasi atau pewarganegaraan di Indonesia terbagi menjadi duajenis, yaitu:

1. Naturalisasi Biasa

Naturalisasi biasanya adalah bangsa asing yang mengajukan permohonan naturalisasi ataupewarganegaraan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bangsa asing untuk menjadi warga negaraIndonesia sesuai pasal 9 UU RI No.12 Tahun 2006, yaitu:

- Berusia 18 tahun atau sudah kawin.

- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancamanpidana penjara satu tahun lebih.

- Bisa berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pacasila dan Undang-UndangDasar Tahun 1945.

- Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

Baca Juga: Asas-Asas yang Digunakan dalam Menentukan Kewarganegaraan

- Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

- Jika sudah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, tidak bis berkewarganegaraanganda.

“Menurut pasal 9 UU No.12 Tahun 2006, salah satu syarat naturalisasi biasaadalah berusia 18 tahun atau sudah kawin.”

2. Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentual pasal 20 UU No.12 Tahun 2006yang diberikan kepada orang asing karena telah berjasa kepada negara Indonesia.

Selain itu, naturalisasi istimewa juga diberikan dengan alasan kepentingan negara, sesuaidengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Republik Indonesia.

Naturalisasi istimewa bisa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut memilikidua kewarganegaraan atau berkewarganegaraan ganda.

Nah, itu tadi Adjarian, syarat naturalisasi menjadi warga negara Indonesia yang terbagimenjadi dua jenis.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan naturalisasi biasa?
Petunjuk: Cek halaman 2.