Syarat Naturalisasi Menjadi Warga Negara Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 26 September 2022 | 10:30 WIB
Proses naturalisasi menjadi warga negara Indonesia memiliki beberapa syarat menurut undang-undang. (pexels/Riccardo)

Syarat Naturalisasi

Adjarian, permohonan naturalisasi atau pewarganegaraan di Indonesia terbagi menjadi duajenis, yaitu:

1. Naturalisasi Biasa

Naturalisasi biasanya adalah bangsa asing yang mengajukan permohonan naturalisasi ataupewarganegaraan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bangsa asing untuk menjadi warga negaraIndonesia sesuai pasal 9 UU RI No.12 Tahun 2006, yaitu:

- Berusia 18 tahun atau sudah kawin.

- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancamanpidana penjara satu tahun lebih.

- Bisa berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pacasila dan Undang-UndangDasar Tahun 1945.

- Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

Baca Juga: Asas-Asas yang Digunakan dalam Menentukan Kewarganegaraan