Syarat Naturalisasi Menjadi Warga Negara Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 26 September 2022 | 10:30 WIB
Proses naturalisasi menjadi warga negara Indonesia memiliki beberapa syarat menurut undang-undang. (pexels/Riccardo)

adjar.id – Untuk menjadi warga negara Indonesia, ada beberapa syarat naturalisasi ataupewarganegaraan yang harus dipenuhi.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No.12 Tahun 2006 tentangKewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-Undang ini membahas mengenai orang-orang yang bisa menjadi warga negara Indonesia atau WNI, Adjarian.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai syarat-syarat naturalisasi menjadi warga negara Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah pendudukn sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya.

Penduduk ini juga memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negaratersebut.

Orang yang menjadi warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia asli dan orangasing yang disahkan dengan Undang-Undang menjadi warga negara Indonesia.

Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis akan menjadi warga negara Indonesia.

Sedangkan orang dari bangs asing untuk menjadi warga negara Indonesia harusmengajukan permohonan lebih dahulu kepada pemerintah Indonesia.

Yuk, kita cari tahu syarat naturalisasi menjadi warga negara Indonesia berikut ini, Adjarian!

“Proses permohonan bangsa asing menjadi warga negara Indonesia dinamakandengan naturalisasi atau pewarganegaraan.”

Baca Juga: Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia