Syarat Naturalisasi Menjadi Warga Negara Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 26 September 2022 | 10:30 WIB
Proses naturalisasi menjadi warga negara Indonesia memiliki beberapa syarat menurut undang-undang. (pexels/Riccardo)

- Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

- Jika sudah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, tidak bis berkewarganegaraanganda.

“Menurut pasal 9 UU No.12 Tahun 2006, salah satu syarat naturalisasi biasaadalah berusia 18 tahun atau sudah kawin.”

2. Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentual pasal 20 UU No.12 Tahun 2006yang diberikan kepada orang asing karena telah berjasa kepada negara Indonesia.

Selain itu, naturalisasi istimewa juga diberikan dengan alasan kepentingan negara, sesuaidengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Republik Indonesia.

Naturalisasi istimewa bisa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut memilikidua kewarganegaraan atau berkewarganegaraan ganda.

Nah, itu tadi Adjarian, syarat naturalisasi menjadi warga negara Indonesia yang terbagimenjadi dua jenis.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan naturalisasi biasa?
Petunjuk: Cek halaman 2.