Proses konsiliasi bisa berhasil sebagai pengendalian konflik jika setiap pihak menyadari perlunya pelaksanaan berbagai prinsip keadilan secara jujur bagi semua pihak.
2. Perwasitan
Perwasitan atau arbitration diperlukan pihak ketiga yang memiliki kekuasaan dan wewenang yang lebih tinggi daripada pihak-pihak yang bertikai.
Oleh karena itu, kekuasaan atau kewenangan dari pihak ketiga mampu memaksakan keputusan kepada pihak-pihak yang bertikai.
Biasanya pihak yang bertikai akan menerima apa yang menjadi keputusan wasit yang umumnya dilakukan oleh lembaga pengadilan.
3. Mediasi
Dalam proses pengendalian konflik mediasi, pihak-pihak yang bertikai sepakat menunjuk pihak ketiga sebagai penengah.
Berbeda dengan perwasitan, Dalam mediasi, pihak ketiga tidak memiliki kekuasaan atau wewenang.
Pihak penengah memiliki status yang sama dengan pihak-pihak yang bertikai sehingga penengah tidak memiliki kekuasaan untuk melaksanakan keputusan.
Jadi, tugas pihak penengah ini hanya sebagai pemberi nasihat dan tidak mengikat pihak-pihak yang berkonflik.
“Melalui proses mediasi, berbagai pihak yang bertentangan memiliki kemungkinan untuk menarik diri dari pertikaian tersebut tanpa harus menurunkan harga diri.”
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Konflik Menurut Lewis A. Coser