Jenis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Rabu, 21 September 2022 | 17:20 WIB
UUD NRI Tahun 1945 menjadi salah satu jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia. (unsplash/Mikhail Pavstyuk)

Adjar.id – Indonesia sebagai negara mempunyai beragam jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum, Adjarian.

Perundang-undangan ini dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabatyang berwenang melalui prosedur yang sudah ditetapkan.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Undang-undang ini mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan sebuah peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan ataupun tertulis, lo.

Hal ini bisa dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum, kunjungan kerja, sosialisasi, atau forum-foroum seminat, diskusi, atau lokakarya.

Undang-undang sangat penting karena bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum.

Yuk, kita cari tahu jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia berikut ini, Adjarian!

“UUD NRI Tahun 1945 memegang hierarki tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.”

Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Tentang Perundang-undangan, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka