Jenis Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU No.12 Tahun 2011, terdapat tujuh jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan oleh MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.
Dalam UUD NRI Tahun 1945 ini memuat materi yang meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip dan dasar negara, tujuan bernegara, dan lain sebagainya.
2. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR ditetakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau dikenal dengan MPR.
Ketetapan MPR memuat ketetapan MPR yang sementara dan ketetapan MPR yang masih berlaku.
Hal ini sesuai yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan MPR No.1/MPR/2003.
Pada ketetapan MPR tersebut menjelaskan tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai Tahun 2022.
“Dalam UUD NRI Tahun 1945, memuat tentang jaminan hak asasi manusia, prinsip dan dasar negara, serta lain sebagainya.”
Baca Juga: Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin Hak Asasi Manusia