8 Tujuan Hukum Menurut Para Pakar

By Nabil Adlani, Kamis, 15 September 2022 | 13:30 WIB
Beberapa pakar, salah satunya Aristoteles mengemukakan tentang tujuan hukum. (pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

adjar.id – Ada berbagai pakar yang menjelaskan tentang tujuan hukum

Hukum, pada hakikatnya merupakan suatu pagar pembatas agar manusia merasa aman dan damai dalam kehidupannya.

Hukum merupakan suatu tata terib, aturan, dan kaidah hidup bagi manusia.

Nah, kali ini, kita akan membahas mengenai tujuan hukum menurut para pakar yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, Adjarian, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk.

Sehingga, satu pengertian saja tidak mungkin bisa mencakup seluruh segi dan bentuk hukum itu sendiri.

Selain itu, seorang ahli akan memberikan arti yang berlainan sesuai dengan sudut pandangnya masong-masing yang akan menonjolkan segi-segi tertentu dari hukum.

Meski begitu, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, di antaranya peraturan tingkat laku, peraturan yang dibuat badan resmi, peraturan bersifat memaksan, dan saksi.

Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum sifatnya memaksa dan mengatur.

Yuk, kita cari tahu tujuan hukum menurut para pakar berikut ini, Adjarian!

“Hukum bisa memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat.”

Baca Juga: Contoh Perilaku Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kehidupan