8 Tujuan Hukum Menurut Para Pakar

By Nabil Adlani, Kamis, 15 September 2022 | 13:30 WIB
Beberapa pakar, salah satunya Aristoteles mengemukakan tentang tujuan hukum. (pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Tujuan Hukum

Berikut beberapa pakar atau ahli yang menjelaskan tentang tujuan hukum, di antaranya:

1. Aristoteles

Aristoteles menjelaskan bahwa tujuan hukum adalah agar bisa mencapai sebuah keadilan dalam kehidupan.

Artinya, adanya hukum bisa memberikan setiap orang tentang apa yang seharusnya menjadi haknya agar tercipta sebuah keadilan.

2. Roscoe Pound

Roscoe Pound berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk melindungi berbagai kepentingan manusia.

Kepentingan dari manusia ini menjadi suatu tuntutan yang hatis dilindungi dan dipenuhi dalam bidang hukum.

“Aristoteles mengemukakan tujuan hukum yang kemudian pendapatnya ini dikenal dengan teori etis.”

3. L. J. Van Apeldoorn

Menurut L. J. Van Apeldoor tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia.

Baca Juga: Jawab Soal Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum?