Berikut beberapa pakar atau ahli yang menjelaskan tentang tujuan hukum, di antaranya:
1. Aristoteles
Aristoteles menjelaskan bahwa tujuan hukum adalah agar bisa mencapai sebuah keadilan dalam kehidupan.
Artinya, adanya hukum bisa memberikan setiap orang tentang apa yang seharusnya menjadi haknya agar tercipta sebuah keadilan.
2. Roscoe Pound
Roscoe Pound berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk melindungi berbagai kepentingan manusia.
Kepentingan dari manusia ini menjadi suatu tuntutan yang hatis dilindungi dan dipenuhi dalam bidang hukum.
“Aristoteles mengemukakan tujuan hukum yang kemudian pendapatnya ini dikenal dengan teori etis.”
3. L. J. Van Apeldoorn
Menurut L. J. Van Apeldoor tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia.