Hal ini dilakukan agar pergaulan hidup manusia bisa berjalan tertib dan damai.
4. Immanuel Kant
Immanuel Kant mengatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk melindungi hak asasi manusia dan pelindung terhadap kebebesan warga negara.
Hal ini karena manusia merupakan makhluk yang memiliki akal dan bisa berkehendak dengan bebas.
5. Jerome Frank
Menurut Jerome Frank, tujuan hukum adalah untuk membuat hukum agar lebih responsive terhadap kebutuhan sosial masyarakat.
6. Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa tujuan hukum adalah untuk menciptakan sebuah ketertiban yang menjadi pokok dari terciptanya struktur sosial yang teratur.
Selain itu, menurutnya hukum juga memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan yang sesuai dengan zaman dan masyarakat.
“Immanuel Kant berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk melindungi segena hak asasi manusia.”
7. Geny
Baca Juga: Materi TWK CPNS Landasan Hukum dan Konsep Dasar Bhinneka Tunggal Ika
Menurut Geny, tujuan hukum adalah agar menciptakan keadilan karena isi di dalam hukum ditentukan oleh unsur keyakinan dalam diri manusia.
8. Van Kan
Van kan mengatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk menjaga seluruh kepentingan setiap manusia.
Hal ini dilakukan agar kepeningan manusia tersebut tidak bisa diganggu oleh berbagai pihak.
Nah, itu tadi Adjarian, beberapa pengertian tujuan hukum menurut para pakar, salah satunya adalah Aristoteles.
Coba Jawab! |
Bagaimana tujuan hukum menurut pandangan Immanuel Kant? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |