adjar.id - Indonesia merupakan negara hukum, hal ini tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah, "Indonesia adalah negara hukum".
Ini artinya, negara hukum adalah negara yang seluruh penyelenggaraan kekuasaannya didasarkan atas hukum.
Hukum haruslah dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan, bukan hal lain seperti politik atau ekonomi.
Aturan atau hukum ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi, apabila tidak maka akan dikenai sanksi.
Selain itu, hukum juga mengatur mulai dari lingkup yang paling kecil, seperti sekolah atau kampung, hingga lingkup yang lebih kompleks, seperti negara.
Adapun dasar hukum tertinggi di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lalu, diikuti dengan peraturan-peraturan lainnya, seperti TAP MPR, Peraturan Pemerintah/UU pengganti UUD, Peraturan Pemerintah, Perpres, dan lain-lain.
Nah, di bawah ini sudah ada contoh soal materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn seputar Indonesia sebagai negara hukum.
Kita bisa menggunakan contoh soal berikut sebagai bahan latihan.
Simak bersama, yuk!
Baca Juga: Indonesia sebagai Negara Hukum, Materi PPKn Kelas VIII
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR