adjar.id - Tidak sembarangan, ternyata kita juga punya hak dan kewajiban ketika mengunjungi tempat wisata, lo.
Hak dan kewajiban di tempat wisata ini harus dijalankan secara seimbang, supaya kenyamanan dan ketertiban dapat terealisasi.
Nah, kali ini kita akan membahas hak dan kewajiban di tempat wisata, Adjarian.
Menurut UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, daerah tujuan wisata atau destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata.
Daya tarik wisata inilah yang kemudian dapat mewujudkan kepariwisataan.
Setiap orang berhak untuk datang dan menikmati semua hal yang disediakan di tempat wisata.
Namun, kebebasan ini tetap harus dibatasi dengan sejumlah kewajiban, supaya tidak terjadi pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban di tempat wisata.
Berikut hak dan kewajiban di tempat wisata.
Simak bersama, yuk!
Hak dan Kewajiban di Tempat Wisata
Hak di Tempat Wisata
1. Mendapatkan pelayanan fasilitas yang baik dari tempat wisata tersebut.
2. Mendapatkan kenyamanan saat berkunjung.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Penumpang Bus
3. Mendapatkan perlindungan keamaan dari petugas keamanan tempat wisata.
4. Berhak menggunakan properti di tempat wisata dengan maksimal.
5. Berhak memperoleh informasi yang akurat terkait dengan daya tarik tempat wisata.
6. Perlindungan asuransi bagi tempat wisata yang berisiko tinggi.
7. Berhak mendapatkan perlindungan hukum.
8. Berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kewajiban di Tempat Wisata
1. Wajib menjaga tempat wisata supaya tetap bersih.
2. Tidak merusak fasilitas tempat wisata.
3. Menggunakan properti dengan baik dan benar.
4. Mematuhi tata tertib dan aturan yang berlaku.
5. Membuang sampah pada tempatnya.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Penumpang Pesawat Terbang
6. Menghormati dan menghargai pengunjung lain.
7. Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
8. Mencegah perbuatan yang melanggar aturan hukum.
Nah, itulah hak dan kewajiban di tempat wisata, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan destinasi wisata menurut UU No. 10 Tahun 2009? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video berikut ini, yuk!