6. Menghormati dan menghargai pengunjung lain.
7. Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
8. Mencegah perbuatan yang melanggar aturan hukum.
Nah, itulah hak dan kewajiban di tempat wisata, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan destinasi wisata menurut UU No. 10 Tahun 2009? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video berikut ini, yuk!