Karakteristik Demokrasi Pancasila pada Periode 1965-1998

By Nabil Adlani, Rabu, 14 September 2022 | 10:30 WIB
Terdapat empat poin penting karakteristik demokrasi Pancasila pada periode 1965-1998. (Adjar.id/NA)

adjar.id Karakteristik demokrasi Pancasila di Indonesia terbagi menjadi beberapa periode, salah satunya periode 1965-1998.

Kata demokrasi berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan.

Sehingga demokrasi bisa diartikan sebagai pemerintahan rakyat yang kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris yaitu democracy.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai karakteristik dari demokrasi Pancasila pada periode 1965-1998 yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

O iya, menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Artinya, rakyat dengan serta merta memiliki kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Karena, pada hakikatnya, yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama.

Indonesia sendiri menerapkan sistem demokrasi Pancasila yang pada hakikatnya tercantum dalam sila keempat Pancasila.

Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dengan sila lainnya.

Yuk, simak penjelasan tentang karakteristik demokrasi Pancasila pada periode 1965-1998 berikut ini, Adjarian!

“Paham demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri.”

Baca Juga: 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia Menurut Pancasila dan UUD 1945

Karakteristik Demokrasi Pancasila

Pada tahun 1966-1968, menjadi era baru dalam pemerintahan di Indonesia, di mana Soeharto terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia.

Era ini kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep demokrasi Pancasila.

Visi utama dari pemerintahan ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Adanya visi tersebut, Orde Baru memberikan secerca harapan bagi rakyat Indonesia agar tercipta perubahan-perubahan politik menjadi lebih demokratis.

Akan tetapi, pada kenyataannya, pelaksanaan demokrasi Pancasila pada era ini masih jauh dari harapan.

Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen hanya dijadikan sebagai alat politik oleh penguasa saja.

“Pada era 1965-1998, kekuasaan presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia.”

Kenyataannya, demokrasi Pancasila sama dengan kediktatoran dengan karakteristik sebagai berikut:

1. Rotasi Kekuasaan

Rotasi kekuasaan ekskutif boleh dikatakan terjadi sangat kecil, kecuali pada jajaran yang lebih rendah.

Baca Juga: Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998-Sekarang

Misalnya gubernur, bupati/walikota, camat, dan kepala desa saja yang dilakukan rotasi kekuasaan.

Untuk di tingkat yang lebih tinggi, rotasi kekuasaan hanya terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap sama.

2. Rekrutmen Politik Bersifat Tertutup

Rekrutmen politik pada era ini bersifat tertutup.

Rekrutmen politik adalah proses pengisian jabatan di dalam penyelanggaraan pemerintah negara, baik lembaga eksekutif maupun lembaga yudikatif.

Dalam negara yang menganut sistem pemerintahan yang demokratis, semua warga negara yang memenuhi syarat dan mampu memiliku peluang yang sama untuk mengisi jabatan politik.

Akan tetapi, pada era ini, sistem rekrutmen politik tersebut bersifat tertutup, kecuali anggota DPR yang dilipih melalui pemelihan umum.

3. Pemilihan Umum

Pemilihan umum pada era 1965-1998 dilaksanakan sebanyak enam kali dengan frekuensi yang teratus setiap lima tahun sekali.

Akan tetapi, kualitas pelaksanaan pemilihan umum tersebut masih jauh dari semangat demokrasi karena tidak melahirkan persaingan yang sehat.

“Rekrutmen politik yang terjadi pada era tahun 1965-1998 berlangsung secara tertutup.”

Baca Juga: Jenis-Jenis Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi

4. Pelaksanaan Hak Dasar Warga Negara

Pada era 1965-1998, pelaksanaan hak dasar warga negara menjadi sorotan dari dunia internasional.

Pada era ini terjadi masalah kebebasan pers yang dibatasi oleh pemerintahan yang kuat.

Selain itu, ada juga kebebasan berpendapat yang sangat langka terjadi karena ruang yang terbatas bagi masyarakat untuk berpendapat.

Adanya undang-undang subversif membuat posisi pemerintah menjadi semakin kuat karena tidak adanya kontrol dari rakyat.

Nah, itu tadi Adjarian, karakteristik demokrasi Pancasila pada periode 1965-1998 di Indonesia.

Coba Jawab!

Apa visi utama dari pemerintahan tahun 1965-1998?

Petunjuk: Cek halaman 2.