Karakteristik Demokrasi Pancasila
Pada tahun 1966-1968, menjadi era baru dalam pemerintahan di Indonesia, di mana Soeharto terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia.
Era ini kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep demokrasi Pancasila.
Visi utama dari pemerintahan ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Adanya visi tersebut, Orde Baru memberikan secerca harapan bagi rakyat Indonesia agar tercipta perubahan-perubahan politik menjadi lebih demokratis.
Akan tetapi, pada kenyataannya, pelaksanaan demokrasi Pancasila pada era ini masih jauh dari harapan.
Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen hanya dijadikan sebagai alat politik oleh penguasa saja.
“Pada era 1965-1998, kekuasaan presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia.”
Kenyataannya, demokrasi Pancasila sama dengan kediktatoran dengan karakteristik sebagai berikut:
1. Rotasi Kekuasaan
Rotasi kekuasaan ekskutif boleh dikatakan terjadi sangat kecil, kecuali pada jajaran yang lebih rendah.
Baca Juga: Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998-Sekarang