Hak dan Kewajiban Penumpang Bus

By Rahwiku Mahanani, Selasa, 13 September 2022 | 17:00 WIB
Setiap penumpang bus memiliki hak dan kewajiban. (Unsplash/Annie Spratt)

adjar.id - Apakah Adjarian suka naik bus?

Ada beberapa hak dan kewajiban penumpang bus.

Bus merupakan salah satu sarana transportasi yang banyak digunakan di Indonesia.

Kendaraan bus bisa mengantarkan penumpang baik jarak dekat maupun jarak jauh.

Kalau menurut KBBI, bus adalah kendaraan bermotor angkutan umum yang besar, beroda empat atau lebih, dapat memuat penumpang banyak.

Sementara itu, penumpang adalah orang yang menumpang atau orang yang naik (kereta, kapal, dan sebagainya).

Setiap penumpang bus harus mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban.

Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban penumpang bus.

Hak dan Kewajiban Penumpang Bus

Hak Penumpang Bus

1. Mendapatkan tempat duduk atau ruang sesuai dengan tiket atau tarif yang dibayarkan.

2. Mendapatkan perjalanan yang aman dan nyaman.

3. Mendapatkan pelayanan yang baik.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Sopir