Hak dan Kewajiban Ahli Waris

By Nabil Adlani, Senin, 12 September 2022 | 15:00 WIB
Hak dan kewajiban ahli waris sudah diatur dalam undang-undang. (unsplash/Mufid Majnun)

adjar.id – Adjarian, sudah tahu hak dan kewajiban ahli waris?

Ahli wariss merupakan seseorang yang akan menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.

Selain itu, ahli waris juga seseorang yang akan menyelesaikan berbagai kewajiban dari pewaris.

Biasanya, pemindahan harta warisan dari pewaris kepada ahli waris  setelah pewaris telah meninggal dunia.

Nah, ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris.

Seseorang bisa disebut sebagai ahli waris setelah ditunjuk secara resmi sesuai hukum yang digunakan saat pembagian harta warisan.

Menurut KUHP Perdata, orang yang berhak menerima harta warisan adalah orang yang diperbolehkan secara hukum.

Orang-orang tersebut yaitu orang yang ditunjuk oleh pewaris serta orang yang memiliki hubungan darah dan hubungan pernikahan dengan pewaris.

Ahli waris ini juga memiliki hak dan kewajibannya sendiri, lo.

Yuk, kita cari tahu hak dan kewajiban ahli waris berikut ini, Adjarian!

Hak dan Kewajiban Ahli Waris

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli

Hak merupakan hal yang bisa didapatkan atau diperoleh dalam berbentuk kekuasaan atau kewenangan melakukan sesuatu.

Sementara kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Setiap hak yang didapatkan merupakan akibat dari sudah dilaksanakannya kewajiban oleh seseorang.

Berikut beberapa hak dan kewajiban dari seorang ahli waris, di antaranya:

Hak Ahli Waris

1. Hak untuk menjadi ahli waris dengan sendirinya.

2. Hak untuk mendapatkan harta peninggalan dari pewaris.

3. Hak untuk mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak warisnya.

4. Hak menentukan sikap terhadap harta peninggalan.

5. Hak untuk menolak warisan.

6. Hak untuk menerima harta warisan dengan catatan.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Petugas Pos

Kewajiban Ahli Waris

1. Kewajiban untuk melaksanakan wasiat dari pewaris.

2. Kewajiban untuk memelihara dan menjaga keutuhan dari harta warisan.

3. Kewajiban untuk merundingkan sistem pembagian harta warisan.

4. Kewajiban untuk melunasi hutang-hutang dari pewaris.

Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban ahli waris menurut perundang-undangan.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud dengan ahli waris?

Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton juga video ini, yuk!