Mengenal Sistem Upah bagi Pekerja, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Sabtu, 10 September 2022 | 11:30 WIB
Di Indonesia, dikenal beberapa sistem upah bagi pekerja, salah satunya jenis upah. (unsplash/Mufid Majnun)

adjar.id – Adjarian, sudah tahu sistem upah bagi pekerja?

Sistem upah menjadi salah satu kebijakan dan strategi yang bisa menentukan kompensasi yang diterima oleh pekerja.

Upah adalah suatu hak yang diterima oleh pekerja dalam bentuk uang sebagai imbalan atas jasa pekerjaan yang sudah dilakukan.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai sistem upah bagi tenaga kerja yang menjadi materi ekonomi kelas 10 Kurikulum Merdeka.

Setiap pekerja atau karyawan memiliki hak untuk mendapatkan dan menerima upah sesuai beban dan kesepakatan pekerjaannya.

Sehingga, besaran upah yang diterima pekerja berdasarkan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan.

O iya, upah menurut UU No.13 tahun 2003 adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja.

Upah ini sudah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesempatan, atau peratuan perundang-undangan.

Upah juga sudah termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan yang sudah dan akan dilakukan.

Yuk, kita cari tahu sistem upah bagi pekerja berikut ini, Adjarian!

“Tingkat persaingan, struktur upah, dan performa pekerja menjadi faktor yang memengaruhi perusahaan memberikan upah.”

Baca Juga: Jenis-Jenis Sistem Upah di Indonesia, Salah Satunya Upah Borongan