adjar.id – Sudah tahu hak dan kewajiban warga negara dalam bidang agama?
Agama di negara Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945, tepatnya pada pasal 29 ayat 2
Pasal ini menjelaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan bagi setiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing.
Selain itu, pada pasal ini juga menjelaskan kebebasan dalam beribadah menurut agama dan kepercayaan masingmasing.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agama adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa.
Agama ini juga mengatur kehidupan dan hubungan antara manusia dan manusia, manusia dengan Tuhan, dan manusia dengan lingkungannya.
Nah, lebih jauh pengaturan tentang agama di Indonesia juga tertulis dalam sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bagi warga negara, terdapat hak dan kewajiban dalam bidang agama.
Yuk, kita cari tahu hak dan kewajiban warga negara bidang agama berikut ini, Adjarian!
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang bisa didapatkan atau diperoleh, sementara kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan tanggung jawab.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota DPD