Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Agama

By Nabil Adlani, Jumat, 9 September 2022 | 16:20 WIB
Dalam bidang agama, ada beberapa hak dan kewajiban warga negara yang harus dipatuhi. (unsplash/Levi Meir Clancy)

adjar.id – Sudah tahu hak dan kewajiban warga negara dalam bidang agama?

Agama di negara Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945, tepatnya pada pasal 29 ayat 2

Pasal ini menjelaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan bagi setiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing.

Selain itu, pada pasal ini juga menjelaskan kebebasan dalam beribadah menurut agama dan kepercayaan masingmasing.

O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agama adalah ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa.

Agama ini juga mengatur kehidupan dan hubungan antara manusia dan manusia, manusia dengan Tuhan, dan manusia dengan lingkungannya.

Nah, lebih jauh pengaturan tentang agama di Indonesia juga tertulis dalam sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bagi warga negara, terdapat hak dan kewajiban dalam bidang agama.

Yuk, kita cari tahu hak dan kewajiban warga negara bidang agama berikut ini, Adjarian!

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak merupakan semua hal yang bisa didapatkan atau diperoleh, sementara kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan tanggung jawab.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota DPD

Hak warga negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.

Hak warga negara ini dibatasi oleh status kewarganegaraan yang dimiliki oleh warga negara.

Sementara kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh warga negara sesuai undang-undang yang berlaku.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab akibat.

Hak Warga Negara di Bidang Agama

Berikut beberapa hak warga negara di bidang agama, di antaranya:

1. Hak untuk memeluk kepercayaan masing-masing.

2. Hak untuk beribadat sesuai keyakinan dan kepercayaan.

3. Hak untuk memeluk agama yang diyakini dan dipercayai tanpa adanya paksaan.

4. Hak mendapatkan perlindungakn dari tindakan diskriminasi, kekerasan, dan lainnya yang berlatar belakang agama.

5. Hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama di depan hukum.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban terhadap Tumbuhan

Kewajiban Warga Negara di Bidang Agama

Berikut beberapa kewajiban warga negara di bidang agama, di antaranya:

1. Kewajiban untuk menjaga toleransi beragama.

2. Kewajiban untuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Kewajiban untuk melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya.

4. Kewajiban untuk menjalankan ibadah sesuai ketentuan agama yang dipercayai dan diyakini.

Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban warga negara di bidang agama yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud hak dan kewajiban warga negara?

Petunjuk: Cek halaman 2.

Tonton juga video ini, yuk!