Hak dan Kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

By Aldita Prafitasari, Minggu, 11 September 2022 | 12:00 WIB
Hak dan kewajiban BPK diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006. (adjar.id/AP)

  

6. Memberikan pertimbangan dari sistem yang telah dirancang dan dikendalikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebelum ditetapkan secara resmi sesuai dengan wewenang pemerintah daerah ataupun pusat.

7. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara

8. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.

9. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Nah, itulah hak dan kewajiban BPK yang harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang telah diberlakukan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Coba Jawab!

Apa kepanjangan BPK?

Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton video ini, yuk!