Hak dan Kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

By Aldita Prafitasari, Minggu, 11 September 2022 | 12:00 WIB
Hak dan kewajiban BPK diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006. (adjar.id/AP)

4. Menetapkan kerugian negara.

5. Melakukan perencanaan keuangan negara, menyusun laporan keuangan, mulai dari biaya untuk pembangunan hingga kebutuhan pemerintahan yang lainnya. 

6. Memiliki wewenang dalam menetapkan objek yang akan diperiksanya. Mulai dari rencana, hingga proses menyajikan laporan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tersebut.

7. Memberikan pendapat kepada instansi atau lembaga dengan tujuan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.

8. Memerintah tenaga ahli untuk melakukan pemeriksaan atas nama BPK.

9. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan.

Kewajiban BPK

1. Melakukan Pemeriksaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

2. Melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara sesuai standar laporan keuangan negara atau yang dikenal sebagai laporan PSAP.

3. Memberikan tanggapan terkait proses penyelesaian masalah keuangan negara seperti kerugian negara.

4. Membina jabatan fungsional pemeriksa keuangan ataupun lembaga yang bekerjasama dengan BPK.

5. Memberikan pertimbangan khusus terkait SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan).

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota MPR