Hak dan Kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

By Aldita Prafitasari, Minggu, 11 September 2022 | 12:00 WIB
Hak dan kewajiban BPK diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006. (adjar.id/AP)

adjar.id - Hak dan kewajiban BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Adjarian.

BPK merupakan salah satu lembaga negara pengelola keuangan negara.

Menurut pasal 1 ayat (1) UU No 15 tahun 2006, BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan Negara sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945.

Pengelolaan keuangan negara oleh BPK tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun, Adjarian.

Lembaga, organisasi, bahkan badan eksekutif, legislatif, yudikatif serta dari dalam BPK sendiri tidak boleh memengaruhi pengelolaan keuangan negara.

Jika terjadi pelanggaran, maka keanggotaan pihak yang melanggar akan dicabut. 

Tugas dan wewenang BPK diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan BAB III tentang Tugas dan Wewenang.

Lalu apa saja hak dan kewajiban BPK?

Hak dan Kewajiban BPK

Hak BPK

1. Meminta keterangan dokumen kepada perseorangan, lembaga ataupun suatu organisasi untuk keterangan dokumen keuangan.

2. Meminta keterangan wajib dari perseorangan, lembaga negara ataupun organisasi swasta sesuai dengan undang-undang yang diberlakukan.

3. Menetapkan kode etik bagi anggota BPK dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota DPR