5. Imunitas serta protokoler.
6. Keuangan serta administratif.
Kewajiban Anggota MPR
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
2. Melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mendahulukan kepentingan rakyat serta negara di atas kepentingan kelompok, partai, keluarga, dan pribadi.
4. Melaksanakan dengan penuh kebijaksanaan peranan sebagai wakil rakyat.
5. Mempertahankan dan menjaga kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
6. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
7. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
8. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
9. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.