Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis

By Jestica Anna, Rabu, 7 September 2022 | 14:00 WIB
Ada dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. (Unsplash/MikhailPavstyuk)

  

Adapun konstitusi tertulis yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 atau UUD 1945.

Sebelumnya, Indonesia pernah menggunakan UUD RIS dan UUDS 1950 pada saat awal kemerdekaan, menyesuaikan dengan situasi negeri ini.

Ciri-ciri konstitusi tertulis adalah:

1. Menjamin hak asasi manusia.

2. Memuat organisasi negara.

3. Memuat larangan untuk mengubah bagian dan sifat tertentu dari UUD.

4. Berisi cita-cita rakyat dan asas ideologi negara.

Konstitusi Tidak Tertulis

Pengertian konstitusi tidak tertulis adalah ketentuan yang mengatur tata negara, tetapi tidak dalam wujud naskah, melainkan berwujud konvesi atau pemufakatan.

Konstitusi tidak tertulis umumnya terwujud dari kesepakatan bersama di tengah masyarakat.

O iya, konstitusi tidak tertulis juga lazim disebut dengan konvensi.

Oleh karena tidak tercantum di dalam dokumen, kekuatan konstitusi tidak tertulis ini cenderung lemah bila tidak didukung rakyat dan negara itu sendiri.