Landasan Konstitusional

By Aldita Prafitasari, Rabu, 7 September 2022 | 13:00 WIB
Landasan konstitusional bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. (adjar.id/AP)

UUD 1945 bersifat mengikat bagi penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga  kemasyarakatan, dan seluruh warga negara.

Pada UUD 1945 juga terdapat penjabaran mengenai norma, kaidah, aturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara.

Selain itu, UUD 1945 juga berperan sebagai hukum tertinggi dan menjadi pedoman utama segala bentuk peraturan.

Dengan begitu, setiap tindakan dan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dengan UUD 1945.

Nah, dalam kedudukannya sebagai sumber hukum, UUD 1945 memiliki fungsi sebagai alat kontrol bagi norma-norma hukum yang lebih rendah kedudukannya.

Oleh karena itu, semua aturan hukum atau praktik kehidupan kenegaraan tidak boleh menyimpang atau melanggar UUD 1945.

Amandemen UUD 1945

UUD 1945 yang kita jadikan acuan pada saat ini sudah melalui banyak perubahan atau amandemen, Adjarian.

UUD 1945 sudah diamendemen sebanyak empat kali.

Diperkirakan hanya 11% dari keseluruhan isi UUD yang tetap sama seperti sebelum adanya perubahan UUD.

Hal tersebut karena pada awal reformasi terdapat gejolak akibat ketidakpuasan terhadap praktik kekuasaan negara.

Banyak kritik yang diberikan untuk pejabat negara yang dianggap diktator.

Baca Juga: Sejarah Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka