Landasan Konstitusional

By Aldita Prafitasari, Rabu, 7 September 2022 | 13:00 WIB
Landasan konstitusional bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. (adjar.id/AP)

adjar.id - Apa yang dimaksud dengan landasan konstitusional?

Negara Indonesia memiliki tiga landasan yang menjadi acuan dalam bernegara.

Ketiga landasan tersebut adalah landasan konstitusional, landasan operasional, dan landasan idiil bangsa Indonesia.

Pancasila merupakan landasan idiil bangsa Indonesia, Adjarian.

Landasan operasional di Indonesia berupa peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan wawasan nusantara.

Nah, Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 adalah landasan konstitusional.

Landasan konstitusional yang merupakan konstitusi dasar dijadikan sebagai pedoman pokok tidak hanya dalam bermasyarakat, tetapi juga berbangsa dan bernegara. 

Konstitusi tersebut terdiri dari segala ketentuan dan peraturan ketatanegaraan atau hukum dasar dari sebuah negara.

O iya, tujuan utama konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan untuk menghindari kesewenang-wenangan penguasa negara.

Makna UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional

UUD 1945 merupakan landasan konstusional tertulis, Adjarian.

Di dalam UUD 1945 memuat beberapa hal yang dituliskan dalam dokumen formal dan menjadi hukum dasar bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan negara.

Baca Juga: 4 Contoh Konstitusi Tertulis di Indonesia