Bentuk Klasifikasi Industri Menurut Surat Keputusan Menteri Perindustrian

By Nabil Adlani, Senin, 5 September 2022 | 08:20 WIB
Bentuk klasifikasi industri menurut Surat Keputusan Menteri Perindustrian terbagi ke dalam lima kelompok. (pexels)

adjar.id - Menurut Surat Keputusan Menteri Perindustrian, terdapat bentuk klasifikasi industri di Indonesia.

Istilah industri sering diidentikkan dengan semua kegiatan ekonomi manusia dalam mengolah barang mentah atau bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

Kegiatan industri sering juga disebut sebagai kegiatan manufaktur atau manufacturing, Adjarian.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai bentuk-bentuk klasifikasi industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian yang menjadi materi geografi kelas 12 SMA.

Pengertian industri sendiri sangatlah luas, yaitu menyangkut semua kegiatan manusia dalam bidang ekonomi yang bersifat komersil dan produktif.

Hal inilah yang kemudian membuat terjadinya macam-macam industri di setiap daerah atau negara karena merupakan kegiatan ekonomi yang luas.

Jadi, semakin banyak jumlah dan macam industrinya, maka semakin kompleks juga sifat kegiatan dan usahanya.

O iya, cara penggolongan atau pengklasifikasian industri didasarkan pada kriteria, yaitu bahan baku, tenaga kerja, pangsa pasar, modal, atau jenis teknologi yang digunakan.

Selain itu, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara juga ikut menentukan keanekaragaman industri negara tersebut, Adjarian.

Yuk, kita cari tahu bentuk klasifikasi industri menurut Surat Keputusan Menteri Perindustrian berikut ini!

"Semakin besar dan kompleks kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, maka semakin beranekaragam jenis industrinya."

Baca Juga: Lokasi Industri: Klasfikasi dan Penentuan Lokasinya

Bentuk Klasifikasi Industri

Pengklasifikasian industri bisa dengan berbagai bentuk, salah satunya dengan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/1/1986.

Berikut pengklasifikasian industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian yang terbagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:

1. Industri Kimia Dasar

Industri Kimia Dasar atau IKD merupakan industri yang memerlukan modal besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi maju.

Berikut industri yang termasuk dalam kelompok IKD, yaitu:

- Industri kimia organik, misalnya industri bahan peledak dan industri bahan kimia tekstil.

- Industri kimia anorganik, misalnya industri asam sulfat, industri semen, dan industri kaca.

- Industri agrokimia, misalnya industri pupuk kimia dan industri pestisida.

- Industri selulolas dan karet, misalnya industri pulp, industri ban, dan industri kertas.

"Surat keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/1/1986 dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan."

Baca Juga: Jawab Soal Dampak Negatif Buangan Limbah Industri terhadap Air dan Udara

2. Industri Mesin Logam Dasar dan Elektronika

Industri Mesin Logam Dasar dan Elektronika atau IMELDE merupakan industri yang mengolah bahan mentah logam menjadi rekayasa mesin dan perakitan.

Berikut beberapa industri yang termasuk dalam kelompok IMELDE, di antaranya:

- Industri mesin dan perakitan alat-alat pertanian, misalnya mesin traktor, mesin pompa, dan mesin hueler.

- Industri alat-alat berat atau konstruksi, misalnya buldozer, motor grader, excavator, dan mesin pemecah batu.

- Industri mesin perkakas, misalnya mesin bor, mesin gergaji, mesin pres, dan mesin bubut.

- Industri elektronika, misalnya televisi, radio, dan komputer.

- Industri mesin listrik, misalnya generator dan transformator tenaga.

- Industri kereta api, misalnya gerbong dan lokomotif.

- Industri kendaraan bermotor, misalnya motor, mobil, dan suku cadang kendaraan.

- Industri pesawat, misalnya helikopter dan pesawat terbang.

Baca Juga: Pengelompokan Jenis-Jenis Industri

- Industri perkapalan, misalnya reparasi kapal dan pembuatan kapal.

- Industri logam dan produk dasar, misalnya industri alumunium, industri tembaga, dan industri besi baja.

- Industri mesin dan peralatan pabrik, misalnya mesin produksi, kontruksi, dan peralatan pabrik.

"Salah satu bentuk industri berdasarkan industri mesin logam dasar dan elektronika ialah industri mesin dan perakitan alat-alat pertanian."

3. Aneka Industri

Aneka Industri atau AI merupakan industri yang tujuannya menghasilkan berbagai macam barang kebutuhan hidup sehari-hari.

Berikut beberapa bentuk industri yang termasuk Aneka Industri, di antaranya:

- Industri tekstil, misalnya kain, benang, dan pakaian jadi.

- Industri alat listrik dan logam, misalnya kipas angin, lemari es, mesin jahit, radio, dan televisi.

- Industri kimia, misalnya pasta gigi, sabun, shampo, tinta, obat-obatan, dan plastik.

- Industri pangan, misalnya minyak goreng, terigu, kopi, teh, garam, dan makanan kemasan.

Baca Juga: 7 Faktor yang Memengaruhi Kegiatan Industri

- Industri bahan bangunan dan umum, misalnya kayu lapis, kayu gergaji, dan marmer.

"Industri tekstil merupakan salah satu bentuk dari aneka industri menurut Surat Keputusan Menteri Perindustrian."

4. Industri Kecil

Industri ini merupakan industri yang bergerak dengan jumlah pekerja yang sedikit dan menggunakan teknologi sederhana.

Biasanya industri kecil dinamakan juga dengan industri rumah tangga, misalnya industri alat-alat rumah tangga, industri kerajinan, dan perabotan dari tanah atau gerabah.

5. Industri Pariwisata

Industri ini merupakan industri yang dapat menghasilkan nilai ekonomis dari kegiatan wisata.

Kegiatan wisata yang dilakukan juga bentuknya beragam, seperti wisata seni dan budaya, wisata pendidikan, wisata alam, dan wisata kota.

Nah, itu tadi Adjarian, bentuk klasifikasi industri menurut Surat Keputusan Surat Keputusan Menteri Perindustrian.

Coba Jawab!
Apa saja yang termasuk bentuk Industri Kimia Dasar?
Petunjuk: Cek halaman 2.