Bentuk Klasifikasi Industri Menurut Surat Keputusan Menteri Perindustrian

By Nabil Adlani, Senin, 5 September 2022 | 08:20 WIB
Bentuk klasifikasi industri menurut Surat Keputusan Menteri Perindustrian terbagi ke dalam lima kelompok. (pexels)

Bentuk Klasifikasi Industri

Pengklasifikasian industri bisa dengan berbagai bentuk, salah satunya dengan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/1/1986.

Berikut pengklasifikasian industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian yang terbagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:

1. Industri Kimia Dasar

Industri Kimia Dasar atau IKD merupakan industri yang memerlukan modal besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi maju.

Berikut industri yang termasuk dalam kelompok IKD, yaitu:

- Industri kimia organik, misalnya industri bahan peledak dan industri bahan kimia tekstil.

- Industri kimia anorganik, misalnya industri asam sulfat, industri semen, dan industri kaca.

- Industri agrokimia, misalnya industri pupuk kimia dan industri pestisida.

- Industri selulolas dan karet, misalnya industri pulp, industri ban, dan industri kertas.

"Surat keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/1/1986 dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan."

Baca Juga: Jawab Soal Dampak Negatif Buangan Limbah Industri terhadap Air dan Udara