Bentuk Klasifikasi Industri Menurut Surat Keputusan Menteri Perindustrian

By Nabil Adlani, Senin, 5 September 2022 | 08:20 WIB
Bentuk klasifikasi industri menurut Surat Keputusan Menteri Perindustrian terbagi ke dalam lima kelompok. (pexels)

adjar.id - Menurut Surat Keputusan Menteri Perindustrian, terdapat bentuk klasifikasi industri di Indonesia.

Istilah industri sering diidentikkan dengan semua kegiatan ekonomi manusia dalam mengolah barang mentah atau bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

Kegiatan industri sering juga disebut sebagai kegiatan manufaktur atau manufacturing, Adjarian.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai bentuk-bentuk klasifikasi industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian yang menjadi materi geografi kelas 12 SMA.

Pengertian industri sendiri sangatlah luas, yaitu menyangkut semua kegiatan manusia dalam bidang ekonomi yang bersifat komersil dan produktif.

Hal inilah yang kemudian membuat terjadinya macam-macam industri di setiap daerah atau negara karena merupakan kegiatan ekonomi yang luas.

Jadi, semakin banyak jumlah dan macam industrinya, maka semakin kompleks juga sifat kegiatan dan usahanya.

O iya, cara penggolongan atau pengklasifikasian industri didasarkan pada kriteria, yaitu bahan baku, tenaga kerja, pangsa pasar, modal, atau jenis teknologi yang digunakan.

Selain itu, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara juga ikut menentukan keanekaragaman industri negara tersebut, Adjarian.

Yuk, kita cari tahu bentuk klasifikasi industri menurut Surat Keputusan Menteri Perindustrian berikut ini!

"Semakin besar dan kompleks kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, maka semakin beranekaragam jenis industrinya."

Baca Juga: Lokasi Industri: Klasfikasi dan Penentuan Lokasinya