Hak dan Kewajiban Petani

By Aldita Prafitasari, Minggu, 4 September 2022 | 16:00 WIB
Seorang petani memiliki hak dan kewajiban. (Unsplash)

adjar.id - Apa saja hak dan kewajiban petani?

Masyarakat Indonesia banyak bekerja di sektor petanian.

Hal tersebut akrena kondisi geografis Indonesia yang sangat mendukung.

Indonesia berada di garis khatulistiwa dengan iklim tropis yang sangat bagus untuk sektor pertanian.

Tanah Indonesia juga subur yang salah satunya disebabkan karena Indonesia berada di daerah vulkanis.

Tanah vulkanis akibat dari letusan gunung berapi dapat menyuburkan tanah.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan bahwa 29,59 persen tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor pertanian.

Nah, setiap petani memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Berikut hak dan kewajiban petani yang akan kita bahas.

Hak dan Kewajiban Petani 

Hak Petani

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Konsumen

  

1. Mendapatkan hasil panen dari tanah yang ditanami dan dirawat.

2. Menjual hasil panennya ke pihak yang diinginkan.

3. Menentukan harga penjualan.

4. Mendapatkan uang dari penjualan hasil panen.

5. Memilih penggunaan pupuk yang diinginkan.

6. Tidak dirusak atau diganggu kebun, tanaman, atau hasil ladangnya.

7. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya tanaman untuk pangan dan pertanian.

Kewajiban Petani

1. Memelihara tanah di kebunnya agar tanaman tumbuh maksimal.

2. Memelihara tanaman di kebun agar hasil panen melimpah.

3. Menyerahkan hasil panennya pada pihak yang sudah membayar.

Baca Juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Produsen

  

4. Menjaga kelestarian lingkungan

5. Bertanggung jawab atas penggunaan pupuk dengan tidak menggunakan pupuk berbahan kimia.

6. Mengolah dan mengambil keuntungan dari lahan milik pribadi atau orang lain, tetapi dengan kesepakatan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Itulah beberapa contoh hak dan kewajiban petani.

Coba Jawab!
Sebutkan dua contoh hak petani!
Petunjuk: Cek halaman 2.

Tonton video ini, yuk!