adjar.id - Ada yang pernah berkunjung ke Daerah Istimewa Yogyakarta? Apa yang pertama kali terlintas di benak Adjarian ketika mendengar namanya?
Yap! Istilah "daerah istimewa"-lah yang membuat Yogyakarta berbeda dari provinsi-provinsi lainnya.
Yogyakarta memang diberi kewenangan khusus yang dinamakan dengan daerah istimewa.
Daerah istimewa ini ternyata sudah ada sejak zaman dahulu, sebelum Indonesia merdeka.
Pada zaman kolonial Belanda, daerah istimewa disebut dengan "zelfbestuur landschappen", sedangkan pada masa kolonial Jepang disebut "Kooti".
Penobatan daerah istimewa ini berlandaskan pada sejarah dan asal-usul daerah tersebut.
Pada pendiri negara juga sepakat bahwa adanya daerah istimewa ini dihormati dan termasuk ke dalam satuan NKRI, bukan negara terpisah.
Berikut ini pengertian daerah istimewa dan contoh daerah-daerah istimewa yang ada di Indonesia.
"Daerah istimewa bersifat dinamis, bisa dalam cakupan provinsi, kabupaten/kota, bahkan desa."
Pemerintahan Daerah Istimewa
Jika dilihat dari pendekatan sejarah, daerah istimewa merupakan daerah yang bermula dari kerajaan atau kesultanan atau daerah Swapraja.
Baca Juga: Pengertian dan Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota