Pengertian dan Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota

By Jestica Anna, Sabtu, 3 September 2022 | 09:00 WIB
Dalam pelaksanaan pemerintahannya, Indonesia menganut prinsip otonomi daerah. (Freepik)

Nah, yang dimaksud pemerintah daerah adalah kepala daerah atau DPRD.

Berikut kriteria urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah daerah:

1. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota.

2. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah kabupaten/kota.

3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota.

4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi

"Pemerintahan daerah merupakan penyelenggaraan daerah otonom yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah."

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Daerah kabupaten/kota adalah wilayah administratif yang menjadi wilayah bupati/wali kota dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dapat disimpulkan bahwa pemerintah kabupaten/kota adalah cakupan pemerintahan yang dipimpin oleh bupati/wali kota.

Berikut kriteria urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota:

Baca Juga: Mengenal Definisi, Prinsip, dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia

1. Urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota.

2. Urusan pemerintahan yang penggunanya dalam daerah kabupaten/kota.

3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota.

4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

Nah, itulah penjelasan tentang pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten/kota, Adjarian.

Coba Jawab!
Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah!
Petunjuk: Cek halaman 1.