Nah, sementara pemerintahan pusat adalah badan tertinggi yang berkuasa memerintah dalam suatu negara.
Dapat disimpulkan bahwa Presiden, dibantu dengan Wakil Presiden dan para menteri adalah pemerintah pusat yang menjalankan pemerintahan pusat.
Berikut kriteria urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat:
1. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
2. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
4. Urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
5. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Pemerintahan pusat adalah badan tertinggi yang memiliki wewenang untuk memerintah suatu negara."
Menurut UU No 22 Tahun 1999, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi.
Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Penerapan Otonomi Daerah